Juri sama dengan pemutus sama dengan hakim adalah seorang atau lebih yang bertugas melakukan penilaian terhadap peristiwa kegiatan. Maka keputusan juri dalam menilai suatu pertandingan burung berkicau mutlak hanya milik juri sebagai hakim diarena pertandingan. Begitulah kata-kata pembukan saat Toto Setiarto, S.H atau yang akrab dipanggil Dian Toto di dunia kicaumanai saat diskusi dengan peserta diklat juri BnR angkatan ke-VII di Wisma Gizi, Bogor, Sabtu (22/02).
Dian Toto mengatakan lima unsur penjurian dalam lomba burung berkicau dalam sistem penjurian BnR adalah
- IRAMA LAGU : gerakan berturut-turut secara teratur, naik turunnya lagu atau bunyi yang beraturan, dan panjang pendek serta kemerduan bunyi. Maka juri harus dapat menikmati suara yang dibawakan oleh burung tersebut sesuai dengan karakternya.
- VOLUME : isi atau besarnya benda dalam ruangan/tingkat kenyaringan atau kekuatan tentang bunyi. Maka juri dapat membandingkan suara satu burung dengan burung lainnya sesuai volume.
- FISIK : kondisi badan atau jasmani. Maka juri harus dapat melihat kondisi burung secara keseluruhan badan burung saat bertanding.
- GAYA : gerakan berturut-turut secara terratur, turun naiknya lagu atau bunyi yang beraturan panjang pendek serta kemerduan bunyi. Maka juri harus mampu membandingkan gerakan burung pada saat membawakan lagunya.
- DURASI KERJA : lamanya sesuatu berlangsung/ rentang waktu lamanya ssuatu bunyi diartikulasikan. Maka juri harus dapat menghitung waktu dari awal hingga akhir saat penilaian dilakukan.
Sumber : http://mediabnr.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar